Minggu, 11 November 2012

Pembagian Waris Menurut Islam

Hukum Fiqih - Hukum Fiqih   

Assalamu'alaikum Warahmatullah wabarakatuh.....
Bismillahirrahmanirrahim.....

Cara pertama: kita ketahui nilai (harga) setiap bagiannya, kemudian kita kalikan dengan jumlah bagian tiap-tiap ahli waris. Maka hasilnya merupakan bagian masing-masing ahli waris.

Cara kedua: kita ketahui terlebih dahulu bagian setiap ahli waris secara menyeluruh. Hal ini kita lakukan dengan cara mengalikan bagian tiap-tiap ahli waris dengan jumlah (nilai) harta peninggalan yang ada, kemudian kita bagi dengan angka pokok masalahnya atau tashihnya. Maka hasilnya merupakan bagian dari masing-masing ahli waris.

Contoh Cara Pertama

Seseorang wafat dan meninggalkan istri, anak perempuan, ayah, dan ibu. Sedangkan harta peninggalannya sebanyak 480 dinar, maka pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari 24, istri mendapatkan 1/8 yang berarti 3 bagian, anak perempuan 1/2 berarti 12 bagian, ibu mendapatkan 1/6 berarti 4 bagian, sedangkan sisanya (yakni 5 bagian) merupakan hak ayah sebagai 'ashabah.
Adapun nilai (harga) per bagiannya didapat dari hasil pembagi harta waris yang ada (480 dinar) dibagi pokok masalah (24), berarti 480: 24 = 20 dinar adalah harga per bagian.
Jadi,
bagian istri
3 bagian
x
20 dinar
=
60 dinar

Anak perempuan
12 bagian
x
20 dinar
=
240 dinar

Ibu
4 bagian
x
20 dinar
=
80 dinar

Ayah ('ashabah)
5 bagian
x
20 dinar
=
100 dinar




Total
=
480 dinar
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan dua saudara kandung perempuan, ibu, suami, cucu perempuan keturunan anak lelaki. Sedangkan harta waris yang ada sebanyak 960 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 12 kemudian di-tashikkan-kan menjadi 24. Cucu perempuan mendapatkan 1/2 yang berarti 12 bagian, suami mendapatkan 1/4 yang berarti 6 bagian, dan ibu memperoleh 1/6 yang berarti 4 bagian. Sedangkan sisanya (dua bagian) untuk dua saudara kandung perempuan sebagai 'ashabah ma'al ghair. Tabelnya seperti berikut:


2


12 24
Cucu perempuan keturunan anak lelaki
1/2 6 12
Suami 1/4
1/4 3 6
Ibu 1/6
1/6 2 4
2 saudara perempuan kandung ('ashabah ma'al ghair)
1 2
Adapun nilai per bagian; 960 dinar: 24 = 40 dinar. Jadi, bagian masing-masing ahli waris:
Jadi,
Cucu pr. keturunan anak lelaki
12
x
40 dinar
=
480 dinar

Suami
6
x
40 dinar
=
240 dinar

Ibu
4
x
40 dinar
=
160 dinar

Dua saudara kandung perempuan
2
x
40 dinar
=
80 dinar




Total
=
960 dinar
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan empat anak perempuan, dua anak lelaki, ayah, ibu, dan tiga saudara kandung lelaki, dan harta peninggalannya 3.000 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 6 kemudian ditashih menjadi 12. Sang ayah mendapatkan 1/6 berarti 2 bagian, ibu mendapatkan 1/6 berarti 2 bagian, dan sisanya dibagikan kepada enam (6) anak, dengan ketentuan bagian lelaki dua kali lipat bagian perempuan, berarti bagian anak perempuan 4 bagian (masing-masing satu bagian), sedangkan bagian anak lelaki juga 4 bagian (masing-masing 2 bagian), sedangkan saudara kandung lelaki mahjub. Simak tabel berikut:


2


6 12
Empat anak perempuan

4 4
Dua anak lelaki

3 4
Ayah
1/6 1 2
Ibu
1/6 1 2
Tiga saudara kandung lelaki (mahjub)
- -
Adapun nilai per bagiannya adalah 3.000:12 = 250 dinar
Jadi,
Jadi bagian 4 anak perempuan
4
x
250 dinar
=
1.000 dinar

dua anak lelaki
4
x
250 dinar
=
1.000 dinar

ibu
2
x
250 dinar
=
500 dinar

ayah
2
x
250 dinar
=
500 dinar




Total
=
3.000 dinar
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, dua saudara lelaki seibu, dan nenek. Sedangkan harta peninggalan seluruhnya 9.900 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 6 kemudian di-'aul-kan (dinaikkan) menjadi 9. Suami mendapat 1/2 yang berarti 3, saudara kandung perempuan 1/2 berarti 3, dua saudara lelaki seibu memperoleh 1/3 berarti 2, sedangan nenek mendapat 1/6 berarti satu (1). Perhatikan tabel berikut:


6 9
Suami
1/2
3
Saudara kandung perempuan
1/2
3
2 Saudara lelaki seibu
1/3
2
Nenek
1/6
1
Adapun nilai per bagiannya adalah 9.900: 9 = 1.100 dinar
Jadi,
Suami
3
x
1.100 dinar
=
3.300 dinar

Saudara perempuan kandung
3
x
1.100 dinar
=
3.300 dinar

Dua saudara lelaki seibu
2
x
1.100 dinar
=
2.200 dinar

Nenek
1
x
1.100 dinar
=
2.200 dinar




Total
=
9.000 dinar
Bila seseorang wafat dan meninggalkan suami, ibu, dua anak perempuan, 3 cucu perempuan keturunan anak laki-laki, satu cucu lelaki dari keturunan anak lelaki, sedangkan harta yang ditinggalkan sejumlah 585 dinar, maka pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari 12 kemudian di-'aul-kan menjadi 13. Suami mendapatkan 1/4 (berarti 3 bagian), ibu mendapatkan 1/6 (berarti 2 bagian), dan dua anak perempuan 2/3 (berarti 8 bagian).
Sedangkan kedudukan para cucu dalam hal ini sebagai 'ashabah, sehingga mereka tidak memperoleh bagian karena harta waris telah habis dibagikan kepada ashhabul furudh. Perhatikan tabel berikut:

12 13
Suami
1/4 3
Ibu
1/6 2
Dua anak perempuan
2/3 8
Tiga cucu perempuan dari anak laki-laki
1 cucu laki-laki dari anak laki-laki
'ashabah -
Jadi,
Suami
3
x
585:13 dinar
=
135 dinar

Ibu
2
x
585:13 dinar
=
90 dinar

Dua anak perempuan
8
x
585:13 dinar
=
360 dinar




Total
=
585 dinar
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan dua saudara kandung, cucu perempuan keturunan anak lelaki, ibu, suami, sedangkan harta warisnya berjumlah 240 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 12 kemudian ditashih menjadi 24, cucu perempuan keturunan anak lelaki mendapatkan 1/2 (berarti 12 bagian), ibu mendapatkan 1/6 (berarti 4 bagian), suami mendapatkan 1/4 (berarti 6 bagian), dan dua saudara kandung 2 bagian sebagai 'ashabah.


12 24
Cucu pr. ket. anak lelaki
1/2 6 12
Ibu
1/6 2 4
Suami
1/4 3 6
Dua saudara kandung ('ashabah)

1 2
Cucu pr. ket. anak lelaki
12
x
240:24 dinar
=
120 dinar
Ibu
4
x
240:24 dinar
=
40 dinar
Suami
6
x
240:24 dinar
=
60 dinar
Dua saudara kandung ('ashabah)
2
x
240:24 dinar
=
20 dinar



Total
=
240 dinar
Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan ibu, dua saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, saudara lelaki seayah, dan cucu perempuan keturunan anak lelaki. Sedangkan harta peninggalan sebanyak 1.500 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 6, ibu mendapatkan 1/6 (berarti satu bagian), cucu perempuan 1/2 (berarti 3 bagian), dan sisanya --dua bagian-- menjadi hak kedua saudara perempuan kandung sebagai 'ashabah. Sedangkan ahli waris yang lain ter- mahjub. Inilah tabelnya:


6
Ibu
1/6 1
Cucu pr. ket. anak lelaki
1/2 3
Dua saudara kandung pr. ('ashabah)

2
Saudara perempuan seayah,
Dua saudara lelaki seayah (mahjub)

-

Masalah Dinariyah ash-Shughra

Ada dua masalah yang dikenal oleh kalangan ulama faraid, yakni istilah ad-dinariyah ash-shughra dan ad-dinariyah al-kubra. Ad-dinariyah ash-shughra memiliki pengertian seluruh ahli warisnya terdiri atas kaum perempuan, dan setiap ahli waris hanya menerima satu dinar.
Contoh masalahnya, seseorang wafat dan meninggalkan tiga (3) orang istri, dua (2) orang nenek, delapan (8) saudara perempuan seayah, dan empat (4) saudara perempuan seibu. Harta peninggalannya: 17 dinar. Adapun pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 12 kemudian di-'aul-kan menjadi 17. Tiga orang istri mendapatkan 1/4 (berarti 3 bagian), dua orang nenek mendapatkan 1/6 (berarti 2 bagian), kedelapan saudara perempuan seayah mendapatkan 2/3 (berarti 8 bagian), sedangkan keempat saudara perempuan seibu mendapatkan 1/3 (berarti 4 bagian). Jumlah harta peninggalannya ada 17 dinar, jumlah bagian seluruh ahli warisnya pun 17, dengan demikian masing-masing mendapat satu dinar. Maka kasus seperti ini disebut ad-dinariyah ash-shughra. Berikut ini tabelnya:


12 17
Ke-3 istri
1/4 3 masing-masing 1 bagian = 1 dinar
Kedua nenek
1/6 2 masing-masing 1 bagian = 1 dinar
Ke-8 sdr. pr. seayah
2/3 8 masing-masing 1 bagian = 1 dinar
Ke-4 sdr. pr. seibu
1/3 4 masing-masing 1 bagian = 1 dinar

Masalah Dinariyah al-Kubra

Adapun masalah ad-dinariyah al-kubra memiliki pengertian bahwa ahli waris yang ada sebagian terdiri dari ashhabul furudh dan sebagian lagi dari 'ashabah. Masing-masing ahli waris di antara mereka ada yang hanya mendapatkan bagian satu (1) dinar, sebagian ada yang mendapatkan dua (2) dinar, dan sebagian lagi ada yang mendapatkan lebih dari itu. Hal seperti ini di kalangan ulama faraid disebut ad-dinariyah al-kubra.
Contoh masalah ini sebagai berikut: misalnya, seseorang wafat meninggalkan istri, ibu, dua anak perempuan, dua belas saudara kandung lelaki, dan seorang saudara kandung perempuan. Sedangkan harta peninggalannya 600 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 24 kemudian setelah ditashih menjadi 600. Istri mendapatkan 1/8 (berarti 3 bagian), ibu mendapatkan 1/6 (berarti 4 bagian), kedua anak perempuan memperoleh 2/3 (16 bagian), dan sisanya satu (1) bagian merupakan bagian ke-12 saudara kandung lelaki dan seorang saudara kandung perempuan sebagai 'ashabah.
Jadi, bagian
Istri
3
x
600:24 dinar
=
75 dinar

Ibu
4
x
600:24 dinar
=
100 dinar

Kedua anak perempuan
16
x
600:24 dinar
=
400 dinar




Total
=
575 dinar
Sedangkan ke-12 saudara kandung lelaki dan seorang saudara kandung perempuan mendapat sisanya, yakni 25 dinar sebagai 'ashabah, dengan ketentuan bagian anak lelaki dua kali lipat bagian perempuan. Dengan demikian, yang 24 dinar dibagikan kepada ke-12 saudara kandung lelaki dan masing-masing mendapat dua (2) dinar, dan yang satu (1) dinar bagian saudara kandung perempuan. Berikut ini tabelnya:


25


24 600
Istri
1/8 3 75
Ibu
1/6 4 100
Kedua anak perempuan
2/3 16 100
12 saudara kandung laki-laki
1 saudara kandung perempuan ('ashabah)
1
24
1
Masalah ad-dinariyah al-kubra ini pernah terjadi pada zaman al-Qadhi Syuraih (seseorang mengajukan masalah kepadanya). Akhirnya Syuraih memvonis dengan memberikan hak saudara kandung perempuan pewaris hanya satu (1) dinar. Tetapi, perempuan tersebut kemudian mengadukan hal itu kepada Imam Ali bin Abi Thalib r.a. yang menyebutkan bahwa Syuraih telah menzhaliminya, mengurangi hak warisnya hingga memberinya satu dinar dari peninggalan saudaranya yang 600 dinar itu.
Kendatipun perempuan tersebut tidak menyebutkan seluruh ahli waris yang berhak menerima warisan, namun dengan ketajaman dan keluasan ilmunya, Ali bin Abi Thalib bertanya, "Barangkali saudaramu yang wafat itu meninggalkan istri, dua anak perempuan, ibu, 12 saudara kandung laki-laki, dan kemudian engkau?" Wanita tersebut menjawab, "Ya, benar." Ali berkata, "Itulah hakmu tidak lebih dan tidak kurang."
Kemudian Ali bin Abi Thalib r.a. memberitahukan kepada wanita tersebut bahwa hakim Syuraih telah berlaku adil dan benar dalam memvonis perkara yang diajukannya. Wallahu a'lam bish shawab.


Pembagian Waris Menurut Islam
oleh Muhammad Ali ash-Shabuni
penerjemah A.M.Basamalah
Gema Insani Press, 1995
http://luk.staff.ugm.ac.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar