Dunia maya adalah istilah kiasan untuk “dunia yang tidak nyata”. Dunia maya (online) adalah ketika antar manusia terhubung dengan menggunakan sinyal-sinyal listrik yang saling terhubung baik lewat kabel ataupun tanpa kabel (wireless). Jadi meski namanya dunia maya (dunia tidak nyata) namun faktanya yang menggunakan tetaplah manusia yang nyata.
Dalam dunia maya, seorang bisa bertemu dengan orang lainnya baik melalui website, jejaring sosial, chatting,
dsb. Sebagian orang menggunakan identitas asli ketika berinteraksi di
dunia maya, namun sebagian lainnya enggan menggunakan identitas asli.
Banyaknya pengguna yang tidak menggunakan idetitas asli inilah yang
membuat sebagian orang mengatakan bahwa dunia ini adalah “dunia maya”.
Ditambah lagi dengan maraknya kasus penipuan semakin membuat buruk citra
dunia maya ini.
Meski dunia maya “rawan” penipuan, tak jarang juga seorang menemukan
pasangan hidupnya di dunia maya. Aneh memang, tapi begitulah yang
terjadi. Bahkan ada sebagian yang sampai berlanjut pada pernikahan.
Meski tidak semuanya happy ending seperti itu, banyak juga yang mengalami kegagalan atau bahkan penipuan sehingga pihak wanita yang menjadi korban.
Bagaimana Islam menanggapi fenomena seperti ini?
Islam tidak pernah melarang seorang menemukan calon istri/suami lewat
dunia nyata atau dunia maya. Islam hanya memerintahkan untuk mencari
calon istri/suami yang baik agamanya dan menganjurkan pasangan yang akan
menikah sudah saling mengenal secara mendalam agar pernikahan yang
dibangun tidak dilandaskan pada hal yang rapuh.
Rasulullah SAW bersabda: “Seorang wanita dinikahi karena empat hal:
karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena
agamanya. Maka pilihlah karena agamanya. Kelak engkau akan bahasgia”
(Muttafaq Alaih)
Rasulullah SAW bersanda: “Bila seorang dari kalian meminang seorang
wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk
menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082
dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)
Pertanyaannya, apakah bisa pasangan yang kenal hanya lewat dunia maya
bisa saling mengenal secara mendalam? Jawabannya adalah tidak. Hanya
mengenal lewat dunia maya saja tidak bisa mendatangkan keyakinan sebab
masih ada dugaan penipuan.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika seorang menyukai seseorang
lalu berniat menikahinya?. Rasa suka adalah sesuatu yang wajar/manusiawi
dan bisa timbul oleh banyak faktor, dan penulis tidak perlu merinci
disini karena tiap-tiap orang bisa jadi memiliki keunikan tersendiri.
Bisa jadi rasa suka timbul karena seorang melihat tulisan-tulisan
seseorang yang dirasa bagus, bisa juga karena dilihat statusnya di
jejaring sosial yang selalu bagus, bisa juga karena foto, atau bisa juga
dengan sebab yang tidak bisa dijelaskan (hal ini juga bisa terjadi di
dunia nyata). Yang jelas, Islam menganjurkan membangun rumah tangga
harus atas dasar agama dan bukan atas dasar selainnya.
“Dijadikan indah bagi manusia kecintaan kepada apa-apa yang
diinginkannya yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang berupa emas,
perak dan kuda-kuda pilihan, dan binatang ternak, dan sawah ladang. Itu
semua perhiasan dunia. Dan disisi llahlah tempat kembali segala sesuatu”
(QS. Ali Imran: 14)
Maka jika ada niat untuk menikahi seseorang yang dikenal lewat dunia maya, penulis anjurkan untuk melakukan perkenalan (ta’aruf)
di dunia nyata. Untuk apa? Agar antar pasangan bisa saling mengenal
lebih dalam lagi, bukan “beli kucing dalam karung”. Perkenalan yang
penulis anjurkan bukanlah model kopi darat alias membuat janji ketemu
untuk kenalan seenak hatinya. Perkenalan dianjurkan adalah melalui
mediator, untuk apa? Tidak lain adalah untuk menjaga agar perkenalan
yang dilakukan tetap dalam koridor syariat-Nya. Mediator haruslah orang
yang dipercaya dan paham syariat islam, bisa teman, orang tua, saudara,
ataupun guru ngaji. Sebab jika mediator tidak paham syariat islam,
bagaimana mungkin dia bisa menjaga perkenalan ini agar tetap dalam
koridor syariat-Nya?!
Perkenalan (ta’aruf) tidak sama dengan meminang (khitbah)
Harus disadari oleh kedua belah pihak, bahwa pada masa perkenalan
bukanlah masa meminang. Maka yang dibicarakan haruslah difokuskan untuk
sebatas mengenal saja, dan bukan pembicaraan perencanaan untuk menikah,
seperti memilih gedung, katering, tanggal, dll.
Dikarenakan perkenalan (ta’aruf) ini adalah media untuk saling
mengenal secara mendalam, maka tidak dipermasalahkan tentang pertama
kali kenalnya dari dunia maya atau dari dunia nyata, atau bahkan belum
saling mengenal sama sekali. Pada masa perkenalan inilah bisa digali
informasi sebanyak-banyaknya tentang calon, sehingga nantinya informasi
yang didapat tersebut dijadikan pertimbangan untuk melangkah ke jenjang
selanjutnya (meminang) atau tidak.
Jika perkenalan sudah dirasa cukup, maka pihak laki-laki dianjurkan
segera melamar ke pihak perempuan. Khitbah bisa disampaikan langsung
kepada pihak perempuan dan sebaiknya dengan sepengetahuan walinya
(keluarganya). Jika seorang perempuan sudah dilamar oleh seorang
laki-laki maka haram laki-laki lain untuk melamar wanita tersebut.
“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh
saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya
(membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
Keputusan akhir apakah menerima lamaran atau tidak, berada ditangan si
calon perempuan. Wali tidak boleh menghalang-halangi perempuan menikah
dengan pria yang diinginkannya, selama itu bukan pernikahan yag
diharamkan syara’.
“Seorang gadis datang kepada Rasulullah. Ia bercerita kepada nabi SAW.
Bahwa ayahnya telah mengawinkannya, sedangkan ia tidak suka. Lalu Nabi
SAW. Memberikan pilihan kepadanya (meneruskan atau membatalkan)” (HR.
Ibnu Majah dan Abu Dawud)
Inilah syariat dari Allah SWT, begitu indah dan memberi solusi bagi
kehidupan umat manusia. Dulu, kini, dan nanti syariat islam tetap
relevan hingga akhir zaman. Semoga Allah melancarkan urusan kita semua. Wallahua’lam (Zulfahmi/save-islam)
Refrensi:
Risalah khitbah, karya Yahya Abdurrahman
wallahu a'lam bish-shawab
wallahu a'lam bish-shawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar