Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh
Janganlah
kau jadikan dirimu sebagai fitnah bagi laki-laki yang beriman, meskipun
kau katakan tidak berniat seperti itu. Janganlah kau jadikan dirimu
hiasan syaitan. Ketahuilah, bahwa para wanita shalihah yang merindukan
Jannah tidak akan pernah rela menjadikan dirinya TONTONAN bagi kaum
laki-laki yang bukan mahramnya. Para
wanita yang beriman kepada hari akhir, tidak akan TEGA membuat laki-laki
yang beriman terfitnah oleh dirinya. Maka janganlah kau jadikan dirimu
sebagai SUMBER FITNAH.
(1) Semakin banyak pandangan lelaki yang tergiur denganmu semakin bertumpuk pula dosa-dosamu
2) Semakin sang lelaki menghayalkanmu…semakin berhasrat denganmu maka semakin bertumpuk pula dosa-dosamu
(3) Janganlah anda menyangka senyumanmu yang kau tebarkan secara
sembarangan tidak akan ada pertanggungjawabannya kelak..!!!. Bisa jadi
senyumanmu sekejap menjadi bahan lamunan seorang lelaki yang tidak halal
bagimu selama berhari-hari.. apalagi keelokan tubuhmu….
(4)
Bayangkanlah… betapa bertumpuk dosa-dosa para artis dan penyanyi yang
auratnya diumbar di hadapan ribuan…bahkan jutaan para lelaki??
(5) Jika anda menjaga kecantikanmu dan kemolekan tubuhmu hanya untuk
suamimu…maka anda kelak akan semakin cantik dan semakin molek di surga
Allah…
(6) Akan tetapi jika anda umbar kecantikanmu dan
kemolekanmu maka ingatlah itu semua akan sirna dan akan lebur di dalam
liang lahad menjadi santapan cacing dan ulat…dan di akhirat kelak…bisa
jadi berubah menjadi bahan bakar neraka jahannam!!!
Sebaiknya
jangan posting status pakai foto wanita. karena itu merupakan sumber
fitnah bagi LAKI-LAKI yang BERIMAN, meskipun kau katakan tidak berniat
seperti itu. Janganlah kau jadikan dirimu HIASAN SYAITAN.
Terkadang Facebook kerap menampilkan foto baik... yang Anda upload atau
di tagged oleh teman atau rekan. Sering kali foto tersebut tampak
memalukan dan tersebar ke seluruh jejaring teman yang ada di Facebook
Anda. Untuk itu, berhati-hatilah jika tak ingin citra Anda menjadi
buruk.
Seorang Wanita yang menampakkan foto dirinya di internet
mungkin telah melanggar larangan untuk tidak tabarruj dan sufur.
Tabarruj artinya seorang wanita menampakkan sebagian anggota tubuhnya
atau perhiasannya di hadapan laki-laki asing. Sedangkan Sufur adalah
seorang wanita menampak-nampakkan wajah di hadapan lelaki lain. Oleh
karena itu Tabarruj lebih umum cakupannya daripada sufur, karena
mencakup wajah dan anggota tubuh lainnya.
Apabilaseorang Wanita
menampakkan gambar dirimu di internet lalu dimanakah esensi hijab
sebagai al Haya' (RASA MALU). Sebagai seorang muslimah sejati, tentulah
saudariku akan berpikir ribuan kali untuk melakukan hal yang demikian.
Padahal Rasullullah Shallallahu'alaih wa sallam bersabda yang artinya:
"Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlaq dan akhlaq Islam adalah
malu" sabda beliau yang lain; "Malu adalah bagian dari Iman dan Iman
tempatnya di Surga".
Wallahu a’lam bish-shawab
Opick - Assalamualaikum
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Kamis, 18 April 2013
Rabu, 02 Januari 2013
Sudikah Dirimu Wahai Wanita Muslimah Menjadi Panah Beracun Syaitan Di Dunia Maya Atau Di Dunia Nyata?
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh
Assalamu'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh
Adalah hal yang wajar apabila
seorang wanita ingin terlihat cantik, asalkan ditujukan untuk suaminya sendiri.
Lalu bagaimana apabila ada wanita yang ingin terlihat cantik dengan jilbabnya
tapi bukan untuk dilihat suaminya? Atau pasang photo di FB agar semua mata
memandangnya?
Duhai wanita muslimah yang
merindukan Jannah, wanita macam apakah yang ingin selalu tampil cantik tapi
bukan untuk suaminya?
Siapakah yang telah meracunimu
sedemikian rupa?
Sungguh
menyedihkan, sungguh memprihatinkan. Ingin menitik rasanya air mata ini
menyaksikan polah tingkah wanita muslimah yang "berjilbab", tetapi
tidak memahami hikmah dari disyari’atkannya jilbab bagi mereka.
Dengan "sepotong" kain
yang hanya menutupi rambutnya, mereka katakan telah berjilbab. Dengan
"selembar" kain yang diikat-ikatkan ke lehernya, mereka katakan telah
berjilbab. Yang lebih menyedihkan lagi, mereka mengenakan celana jeans ketat
agar dikatakan sebagai wanita muslimah yang dinamis. Bahkan berdandan menor
agar terlihat cantik sehingga rela menjadi santapan mata para lelaki hidung
belang. Allahul Musta’an.
Duhai wanita muslimah, saudariku
fillah. Janganlah kau jadikan dirimu sebagai fitnah bagi laki-laki yang
beriman, meskipun kau katakan tidak berniat seperti itu. Janganlah kau
jadikan dirimu hiasan syaitan. Ketahuilah, bahwa para wanita shalihah yang
merindukan Jannah tidak akan pernah rela menjadikan dirinya TONTONAN bagi
kaum laki-laki yang bukan mahramnya. Para wanita yang beriman kepada hari
akhir, tidak akan TEGA membuat laki-laki yang beriman terfitnah oleh
dirinya. Maka janganlah kau jadikan dirimu sebagai SUMBER FITNAH.
Bukankah kehancuran Bani Israil
–bangsa yang terlaknat– berawal dari fitnah (godaan) wanita? Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman:
{78}
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ
وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ
{79}
كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا
يَفْعَلُونَ
“Telah terlaknat orang-orang kafir
dari kalangan Bani Israil melalui lisan Nabi Dawud dan Nabi ‘Isa bin Maryam.
Hal itu dikarenakan mereka bermaksiat dan melampaui batas. Adalah mereka tidak
saling melarang dari kemungkaran yang mereka lakukan. Sangatlah jelek apa yang
mereka lakukan.” (Al-Ma`idah: 78-79)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
إِنَّ
الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَيَنْظُرُ
كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ
أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Sesungguhnya dunia itu manis dan
hijau (indah memesona), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai
khalifah (penghuni) di atasnya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan
amalan kalian. Maka berhati-hatilah kalian terhadap DUNIA dan WANITA, karena
sesungguhnya awal fitnah (kehancuran) Bani Israil DARI KAUM WANITA.” (HR.
Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam juga memperingatkan umatnya untuk berhati-hati dari fitnah wanita,
dengan sabda beliau:
مَا
تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلىَ الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku meninggalkan fitnah
sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah (godaan)
wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam juga bersabda:
الْمَرْأَةُ
عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat, maka bila ia
keluar rumah, syaitan menghiasnya (dalam pandangan pria sehingga terjadilah
fitnah).”
(Dishahihkan Syaikh Al-Albani
rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 3109, dan Al-Irwa’ no.
273. Dishahihkan pula oleh Al-Imam Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu
dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36)
Sungguh, fitnah wanita termasuk cobaan
terbesar dan paling mengerikan bagi kaum Adam. Karena wanita, dua orang
laki-laki berkelahi. Lantaran wanita, dua kubu saling bermusuhan dan saling
serang. Oleh sebab wanita, darah begitu murah dan mudah diguyurkan. Karena
wanita, seseorang dapat terjatuh ke dalam jurang kemaksiatan. Bahkan, karena
wanita, si cerdas yang baik dapat berubah menjadi dungu dan liar.
Jarir bin ‘Athiyyah al-Khathafi
bersenandung:
إِنَّ
العُيُوْنَ الَّتِيْ فِي طَرْفِهَا حَــوَرٌ قَتَلْنَنَا ثُمَّ لَمْ يُحْيِيْنَ
قَتْــلاَناَ
يَصْرَعْنَ
ذَا اللُّبِّ حَتَّى لاَ حَرَاكَ لَهُ وَهُنَّ أَضْعَفُ خَلْقِ اللّهِ إِنْـسَاناَ
Sesungguhnya
indahnya mata-mata hitam wanita jelita
Telah
membunuh kita dan tiada lagi menghidupkannya
Mereka
pun taklukkan si cerdas hingga tiada berdaya
Sedang
mereka manusia paling lemah dari ciptaan-Nya
Fitnah Wanita
Duhai wanita muslimah, saudariku
fillah. Simaklah baik-baik firman Allah Ta’ala berikut ini, semoga Allah Ta’ala
menjauhkan dirimu dari perbuatan "ingin terlihat cantik" kepada
selain suami:
وَقَرْنَ
فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرّ ُجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan tetaplah kalian tinggal di
rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj sebagaimana tabarrujnya
orang-orang jahiliah yang awal.” (Al-Ahzab: 33)
وَإِذَا
سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ
أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kalian meminta sesuatu
keperluan kepada mereka maka mintalah dari balik hijab/ tabir, yang demikian
itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (Al-Ahzab: 53)
Sungguh kusampaikan nasihat ini
kepadamu, saudariku fillah, agar dirimu tidak temasuk orang-orang yang
disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini:
وَمِنَ
النَّاسِ مَنْ يَقُولُ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَا هُمْ
بِمُؤْمِ نِينَ
"Di antara manusia ada yang
mengatakan: "Kami beriman kepada Allah dan Hari kemudian", padahal
mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman." (Al-Baqarah: 8).
Modal mereka hanyalah makar dan tipu
daya semata. Materi yang mereka miliki hanya dusta dan kebohongan belaka.
Mereka memiliki otak materialis untuk sekedar memuaskan semua pihak, kaum
mukminin dan orang-orang kafir, sehingga bisa aman berada di antara golongan
mana pun. Allah Ta’ala berfirman:
يُخَادِعُونَ
اللَّهَ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلا أَنْفُسَهُمْ وَمَا
يَشْعُرُونَ
"Mereka hendak menipu Allah dan
orang-orang yang beriman, pada hal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang
mereka tidak sadar." (Al-Baqarah: 9)
Hati mereka sudah dipenuhi oleh penyakit
syubhat dan syahwat, sehingga membinasakannya. Tujuan-tujuan buruk telah
menguasai keinginan dan niat mereka sehingga merusaknya. Kerusakan mereka telah
menghantarkan kepada kebinasaan sehingga para dokter yang ahli pun tidak mampu
mengobatinya. Firman Allah Ta’ala:
فِي
قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا
كَانُوا يَكْذِبُونَ
"Dalam hati mereka ada
penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih,
disebabkan mereka berdusta." (Al-Baqarah: 10)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
كل
بني آدم خطاء. وخير الخطائين التوابون
"Setiap anak Adam itu pasti
bersalah (pernah berbuat salah). Dan sebaik-baik orang yang berbuat salah
adalah orang-orang yang bertaubat (kepada Allah)." (Hadits shahih riwayat
at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan selain keduanya)
Allah Ta’ala berfirman:
الَّذِينَ
يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ
اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الألْبَابِ
"Mereka yang mendengarkan perkataan, lalu mereka mengikuti dengan sebaik-baiknya. Mereka itulah orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang menggunakan akal." (Az Zumar: 18)
وَاللَّهُ
يُرِيدُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَنْ
تَمِيلُوا مَيْلا عَظِيمًا
"Dan Allah hendak menerima
taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu
berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran)." (An Nisaa’: 27)
wallahu a'lam bish-shawab
Kamis, 13 Desember 2012
Wanita hamil keluar darah di namakan darah haid atau darah istihadah
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh
DALAM ISTILAH KEDOKTERAN DI NAMAKAN FLEK.
Segala
puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Shalawat serta salam semoga tetap
tercurahkan kepada junjungan kita Rasulullah saw beserta keluarga dan
segenap sahabatnya serta seluruh kaum Muslimin yg mengikutinya. Amma
ba'du
Banyak ibu-ibu muda yang menanyakan tentang flek ( bercak darah ) yang keluar dari vagina sebelum melahirkan, apakah itu termasuk darah haid, atau istihadhah, atau darah nifas ? Tentunya mereka membutuhkan jawaban yang jelas, karena masalah ini menyangkut kewajiban mereka melaksanakan ibadah sholat, puasa dan lain-lain.
Apa yang dimaksud dengan keluar flek?
Keluar flek atau serinhg disebut spotting adalah keluarnya sedikit bercak darah dari vagina berwarna merah atau kecoklatan, yang bisa jadi tidak sampai mengotori celana dalam. Keluarnya flek ini merupakan pendarahan ringan yang bisa terjadi kapan saja pada saat hamil, terutama pada trimester pertama. Sekitar 20% wanita hamil mengalami spotting pada trimester pertama. Keluarnya flek ini adalah sesuatu yang normal dan tidak berbahaya jika tidak disertai gejala lain, seperti nyeri di perut, pingsan atau lemas serta tidak berlangsung lama, biasanya kurang dari satu hari.
Salah satu penyebab keluarnya flek yang tidak membahayakan adalah melekatnya sel telur yang sudah dibuahi ke dinding rahim, atau karena ada perubahan hormon yang kadang-kadang terjadi di akhir kehamilan .
Pada trisemester kedua dan ketiga, jika flek keluar, kadang penyebabnya karena luka atau infeksi pada leher rahim, atau ada kelainan pada plasenta yang menutupi leher rahim, atau plasenta terlepas dari dinding rahim, atau terjadi pelebaran leher rahim, atau karena ibu hamil sedang kecapaian, atau bahkan tanda dari keguguran.
Bagaimana Hukum Flek ( bercak darah ) ini ?
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya :
Pendapat Pertama : menyatakan bahwa darah yang keluar sebelum melahirkan adalah darah rusak atau darah istihadhah. Ini adalah pendapat al-Hanafiyah ( al Kasani, Badai’ as shonai’, Beirut, Daar al Kutub al ilmiyah, juz : 1, hlm : 41 ).
Pendapat Kedua : menyatakan bahwa ini adalah darah haid. Ini adalah pendapat al-Malikiyah. (Ibnu Juzai, al Qawanin al Fiqhiyah, Kairo, Daar al hadits, 2005 ,hlm : 35 )
Pendapat Ketiga, adalah pendapat ulama Syafi'iyah : Darah yang keluar sebelum melahirkan, mempunyai dua kemungkinan ;
Pertama, darah tersebut bersambung terus dengan waktu melahirkan, maka darah tersebut dikatagorikan darah nifas.
Kedua, darah tersebut tidak bersambung dengan waktu melahirkan, tetapi terputus sebelum itu, maka darah ini tidak termasuk darah nifas. Apakah termasuk darah haid atau darah rusak ( istihadah ) ? Menurut qaul qadim ( pendapat imam Syafi’i sebelum ke Mesir ): darah tersebut adalah darah rusak (istihadah) seperti pendapat al Hanafiyah. Adapun menurut qaul jadid ( pendapat imam Syafi’i setelah di Mesir ) : darah tersebut termasuk darah haid, seperti pendapat al Malikiyah. (al Mawardi, al Hawi al Kabir, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah,1994, juz : 1, hlm : 438, as Syarbini, Mughni al Muhtaj, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1994, Juz 1, hlm : 277 )
Pendapat Keempat : menyatakan bahwa darah tersebut adalah rusak ( istihadhah ), kecuali jika keluar dua atau tiga hari sebelum melahirkan, maka termasuk darah nifas, tentunya harus disertai dengan tanda-tanda melahirkan seperti kontraksi. Ini adalah pendapat Hanabilah. ( Ibnu Qudamah, al Mughni, Beirut, Daar al Kitab al Arabi, Juz : 1, hlm : 371 )
Sebab perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini
Yang menyebabkan para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini adalah perbedaan mereka di dalam mendefiniskan darah nifas :
Menurut al-Hanafiyah bahwa darah nifas adalah : darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar bersamaan dengan melahirkan atau sebelum melahirkan adalah darah rusak atau istihadah
Sedang menurut Malikiyah bahwa darah nifas adalah darah yang keluar ketika dan sesudah melahirkan. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan, menurut pendapat yang benar di kalangan mereka adalah darah haid.
Adapun menurut as- Syafi’iyah bahwa darah nifas adalah : darah yang keluar ketika dan sesudah melahirkan. Tetapi Syafi’iyah mengecualikan darah yang bersambung dengan darah haid, maka hal itu dimasukkan dalam katagori haid, karena menurut mereka, orang hamil bisa saja keluar haid darinya.
Adapun menurut Hanabilah, nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan.
Sebagian ulama menyatakan bahwa darah flek ini, jika keluar sebelum melahirkan tanpa disertai dengan kontraksi atau tanda-tanda melahirkan, maka dihukumi sebagai darah yang rusak ( darah istihadha ), maka hendaknya dia membersihkannya seperti membersihkan najis dari badannya, kemudian tetap melakukan sholat, puasa dan ibadah-ibadah lainnya. Tetapi jika keluarnya flek tersebut disertai kontraksi sebagai tanda mau melahirkan, maka dikatagorikan darah nifas sehingga dia wajib meninggalakan sholat dan puasa serta ibadah-ibadah yang disyaratkan di dalamnya suci.
Untuk sifat kehati-hatian, kita mengambil pendapat yang menyatakan bahwa darah flek yang keluar sebelum melahirkan selama tidak diikuti proses kelahiran yang sebenarnya, dikatagorikan darah istihadah, walaupun kadang-kadang disertai dengan kontraksi atau adanya pembukaan pada tempat keluarnya anak, seperti pembukaan pertama, kedua dan seterusnya. Karena kadang sudah ada kontraksi dan pembukaan pertama, namun tidak terjadi kelahiran kecuali setelah satu atau dua minggu sesudahnya. Alangkah jauh jaraknya dengan waktu kelahiran, tentunya hal ini sangat susah diterima sebagai darah nifas.
Batasan sebelum melahirkan itu berapa hari ? Ulama Hanabilah sebagaimana yang telah disebut di atas, menyebutkan jika darah tersebut keluar dua atau tiga hari sebelum melahirkan, maka termasuk darah nifas. Tetapi batasan tersebut tidak mempunyai landasan yang kuat, maka yang lebih tepat adalah jika keluarnya flek tersebut bersambung dengan proses kelahiran yang sesungguhnya, seperti keluar darah flek pada pagi hari langsung bersambung terus dengan kontraksi yang luar biasa kemudian terjadi kelahiran pada siang atau sore harinya, maka darah flek tersebut bisa dikatagorikan darah nifas, karena bersambung secara utuh dengan proses kelahiran.
Oleh karenanya, wanita hamil yang keluar darah flek yang tidak bersambung secara utuh dengan proses kelahiran, hendaknya dia membersihkan darah tersebut dan wudhu ketika hendak melakukan sholat, dan boleh dia membaca al Qur'an, dan melaksanakan puasa sebagaimana biasanya. Karena pada asalnya, ibadah adalah sesuatu yang wajib dia kerjakan secara yakin, dan tidak boleh meninggalkannya kecuali dengan sesuatu yang yakin juga, yaitu ketika benar-benar telah melahirkan. Selama darah tersebut ada kejelasan, maka tidak boleh menjadikannya untuk meninggalkan sholat serta ibadah-ibadah lainnya.
Bagaimana jika seorang wanita yang hamil mengira bahwa darah flek yang keluar adalah darah nifas, tetapi ketika dia sudah terlanjur meninggalkan sholat selama seminggu atau lebih, ternyata proses kelahiran tidak kunjung datang ? Jawabannya bahwa dia berkewajiban untuk mengqadha' sholatnya yang ditinggalkan tersebut pada hari-hari lainnya setelah dia melahirkan dan darah nifasnya sudah berhenti.
Wallahu A'lam Bish-shawab.
Banyak ibu-ibu muda yang menanyakan tentang flek ( bercak darah ) yang keluar dari vagina sebelum melahirkan, apakah itu termasuk darah haid, atau istihadhah, atau darah nifas ? Tentunya mereka membutuhkan jawaban yang jelas, karena masalah ini menyangkut kewajiban mereka melaksanakan ibadah sholat, puasa dan lain-lain.
Apa yang dimaksud dengan keluar flek?
Keluar flek atau serinhg disebut spotting adalah keluarnya sedikit bercak darah dari vagina berwarna merah atau kecoklatan, yang bisa jadi tidak sampai mengotori celana dalam. Keluarnya flek ini merupakan pendarahan ringan yang bisa terjadi kapan saja pada saat hamil, terutama pada trimester pertama. Sekitar 20% wanita hamil mengalami spotting pada trimester pertama. Keluarnya flek ini adalah sesuatu yang normal dan tidak berbahaya jika tidak disertai gejala lain, seperti nyeri di perut, pingsan atau lemas serta tidak berlangsung lama, biasanya kurang dari satu hari.
Salah satu penyebab keluarnya flek yang tidak membahayakan adalah melekatnya sel telur yang sudah dibuahi ke dinding rahim, atau karena ada perubahan hormon yang kadang-kadang terjadi di akhir kehamilan .
Pada trisemester kedua dan ketiga, jika flek keluar, kadang penyebabnya karena luka atau infeksi pada leher rahim, atau ada kelainan pada plasenta yang menutupi leher rahim, atau plasenta terlepas dari dinding rahim, atau terjadi pelebaran leher rahim, atau karena ibu hamil sedang kecapaian, atau bahkan tanda dari keguguran.
Bagaimana Hukum Flek ( bercak darah ) ini ?
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya :
Pendapat Pertama : menyatakan bahwa darah yang keluar sebelum melahirkan adalah darah rusak atau darah istihadhah. Ini adalah pendapat al-Hanafiyah ( al Kasani, Badai’ as shonai’, Beirut, Daar al Kutub al ilmiyah, juz : 1, hlm : 41 ).
Pendapat Kedua : menyatakan bahwa ini adalah darah haid. Ini adalah pendapat al-Malikiyah. (Ibnu Juzai, al Qawanin al Fiqhiyah, Kairo, Daar al hadits, 2005 ,hlm : 35 )
Pendapat Ketiga, adalah pendapat ulama Syafi'iyah : Darah yang keluar sebelum melahirkan, mempunyai dua kemungkinan ;
Pertama, darah tersebut bersambung terus dengan waktu melahirkan, maka darah tersebut dikatagorikan darah nifas.
Kedua, darah tersebut tidak bersambung dengan waktu melahirkan, tetapi terputus sebelum itu, maka darah ini tidak termasuk darah nifas. Apakah termasuk darah haid atau darah rusak ( istihadah ) ? Menurut qaul qadim ( pendapat imam Syafi’i sebelum ke Mesir ): darah tersebut adalah darah rusak (istihadah) seperti pendapat al Hanafiyah. Adapun menurut qaul jadid ( pendapat imam Syafi’i setelah di Mesir ) : darah tersebut termasuk darah haid, seperti pendapat al Malikiyah. (al Mawardi, al Hawi al Kabir, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah,1994, juz : 1, hlm : 438, as Syarbini, Mughni al Muhtaj, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1994, Juz 1, hlm : 277 )
Pendapat Keempat : menyatakan bahwa darah tersebut adalah rusak ( istihadhah ), kecuali jika keluar dua atau tiga hari sebelum melahirkan, maka termasuk darah nifas, tentunya harus disertai dengan tanda-tanda melahirkan seperti kontraksi. Ini adalah pendapat Hanabilah. ( Ibnu Qudamah, al Mughni, Beirut, Daar al Kitab al Arabi, Juz : 1, hlm : 371 )
Sebab perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini
Yang menyebabkan para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini adalah perbedaan mereka di dalam mendefiniskan darah nifas :
Menurut al-Hanafiyah bahwa darah nifas adalah : darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar bersamaan dengan melahirkan atau sebelum melahirkan adalah darah rusak atau istihadah
Sedang menurut Malikiyah bahwa darah nifas adalah darah yang keluar ketika dan sesudah melahirkan. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan, menurut pendapat yang benar di kalangan mereka adalah darah haid.
Adapun menurut as- Syafi’iyah bahwa darah nifas adalah : darah yang keluar ketika dan sesudah melahirkan. Tetapi Syafi’iyah mengecualikan darah yang bersambung dengan darah haid, maka hal itu dimasukkan dalam katagori haid, karena menurut mereka, orang hamil bisa saja keluar haid darinya.
Adapun menurut Hanabilah, nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan.
Sebagian ulama menyatakan bahwa darah flek ini, jika keluar sebelum melahirkan tanpa disertai dengan kontraksi atau tanda-tanda melahirkan, maka dihukumi sebagai darah yang rusak ( darah istihadha ), maka hendaknya dia membersihkannya seperti membersihkan najis dari badannya, kemudian tetap melakukan sholat, puasa dan ibadah-ibadah lainnya. Tetapi jika keluarnya flek tersebut disertai kontraksi sebagai tanda mau melahirkan, maka dikatagorikan darah nifas sehingga dia wajib meninggalakan sholat dan puasa serta ibadah-ibadah yang disyaratkan di dalamnya suci.
Untuk sifat kehati-hatian, kita mengambil pendapat yang menyatakan bahwa darah flek yang keluar sebelum melahirkan selama tidak diikuti proses kelahiran yang sebenarnya, dikatagorikan darah istihadah, walaupun kadang-kadang disertai dengan kontraksi atau adanya pembukaan pada tempat keluarnya anak, seperti pembukaan pertama, kedua dan seterusnya. Karena kadang sudah ada kontraksi dan pembukaan pertama, namun tidak terjadi kelahiran kecuali setelah satu atau dua minggu sesudahnya. Alangkah jauh jaraknya dengan waktu kelahiran, tentunya hal ini sangat susah diterima sebagai darah nifas.
Batasan sebelum melahirkan itu berapa hari ? Ulama Hanabilah sebagaimana yang telah disebut di atas, menyebutkan jika darah tersebut keluar dua atau tiga hari sebelum melahirkan, maka termasuk darah nifas. Tetapi batasan tersebut tidak mempunyai landasan yang kuat, maka yang lebih tepat adalah jika keluarnya flek tersebut bersambung dengan proses kelahiran yang sesungguhnya, seperti keluar darah flek pada pagi hari langsung bersambung terus dengan kontraksi yang luar biasa kemudian terjadi kelahiran pada siang atau sore harinya, maka darah flek tersebut bisa dikatagorikan darah nifas, karena bersambung secara utuh dengan proses kelahiran.
Oleh karenanya, wanita hamil yang keluar darah flek yang tidak bersambung secara utuh dengan proses kelahiran, hendaknya dia membersihkan darah tersebut dan wudhu ketika hendak melakukan sholat, dan boleh dia membaca al Qur'an, dan melaksanakan puasa sebagaimana biasanya. Karena pada asalnya, ibadah adalah sesuatu yang wajib dia kerjakan secara yakin, dan tidak boleh meninggalkannya kecuali dengan sesuatu yang yakin juga, yaitu ketika benar-benar telah melahirkan. Selama darah tersebut ada kejelasan, maka tidak boleh menjadikannya untuk meninggalkan sholat serta ibadah-ibadah lainnya.
Bagaimana jika seorang wanita yang hamil mengira bahwa darah flek yang keluar adalah darah nifas, tetapi ketika dia sudah terlanjur meninggalkan sholat selama seminggu atau lebih, ternyata proses kelahiran tidak kunjung datang ? Jawabannya bahwa dia berkewajiban untuk mengqadha' sholatnya yang ditinggalkan tersebut pada hari-hari lainnya setelah dia melahirkan dan darah nifasnya sudah berhenti.
Wallahu A'lam Bish-shawab.
Jumat, 02 November 2012
Kisah Chatting Seorang Istri di Dunia Maya(Lebanon)
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bismillahirrahmanirrahi
Bismillahirrahmanirrahi
Kadang jika kita hanya sekedar menyampaikan untaian nasehat,
mungkin sebagian orang belum tersentuh. Namun tatkala dikemukakan sebuah kisah,
barulah hati kita mulai tersentuh dan baru bisa menarik pelajaran. Semoga kisah
berikut bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.
Kisah Bincang-bincang Seorang Istri di Dunia Maya
Kisah ini terjadi di Lebanon berdasarkan apa yang saya dengar
lewat kajian bersama ustadz di majelis ilmu … Ustadz menguraikan kisah
ini agar bisa menjadi perhatian bagi muslimah di sini agar mereka
berhati-hati terhadap chatting ini dan tidak melayani sapaan dari laki-laki
yang suka iseng menggoda lewat chatting ini…
Beliau adalah seorang wanita muslimah yang alhamdulillah
Allah karuniakan kepadanya seorang suami yang baik akhlak dan budi pekertinya.
Di rumah ia pun memilki komputer sebagaimana keluarga muslim lainnya di mana
komputer bukan lagi merupakan barang mewah di Lebanon. Sang suami pun mengajari
bagaimana menggunakan fasilitas ini yang akhirnya ia pun mahir bermain
internet. Yang akhirnya ia pun mahir pula chatting dengan kawan-kawanya sesama
muslimah.
Awalnya ia hanya chatting dengan rekannya sesama muslimah, …
hingga pada suatu hari ia disapa oleh seorang laki-laki yang mengaku sama-sama
tinggal dikota beliau.Terkesan dengan gaya tulisannya yang enak dibaca dan
terkesan ramah. Sang muslimah yang telah bersuami ini akhirnya tergoda pada
lelaki tersebut.
Bila sang suami sibuk bekerja untuk mengisi kekosongan waktunya,
ia akhirnya menghabiskan waktu bersama dengan lelaki itu lewat chatting, …
sampai sang suami menegurnya setiba dari kerja mengapa ia tetap sibuk di
internet. Sang istri pun membalas bahwa ia merasa bosan karena suaminya selalu
sibuk bekerja dan ia merasa kesepian, … ia merahasiakan dengan siapa ia
chatting .. khawatir bila suaminya tahu maka ia akan dilarang main internet
lagi…. Sungguh ia telah kecanduan berchatting ria dengan lelaki tersebut.
Fitnah pun semakin terjadi di dalam hatinya, .. ia melihat sosok
suaminya sungguh jauh berbeda dengan lelaki tersebut, enak diajak
berkomunikasi, senang bercanda dan sejuta keindahan lainnya di mana setan telah
mengukir begitu indah di dalam lubuk hatinya.
Duhai fitnah asmara semakin membara, … ketika ia chatting lagi
sang laki-laki itu pun tambah menggodanya, .. ia pun ingin bertemu empat mata
dengannya. Gembiralah hatinya, .. ia pun memenuhi keinginan lelaki tersebut
untuk berjumpa. Jadilah mereka berjumpa dalam sebuah restoran, lewat
pembiacaran via darat mereka jadi lebih akrab. Dari pertemuan itu akhirnya
dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya.
Hingga akhirnya si lelaki tersebut telah berhasil menawan
hatinya. Sang suami yang menasehati agar ia tidak lama-lama main internet tidak
digubrisnya. Akhirnya suami wanita ini menjual komputer tersebut karena kesal
nasehatnya tidak di dengar, lalu apa yang terjadi ?? Langkah itu (menjual
komputer) membuat marah sang istri yang akhirnya ia pun meminta cerai dari
suaminya. Sungguh ia masih teringat percakapan manis dengan laki-laki tersebut
yang menyatakan bahwa ia sangatlah mencintai dirinya, dan ia berjanji akan
menikahinya apabila ia bercerai dari suaminya.
Sang suami yang sangat mencintai istrinya tersebut tentu saja
menolak keputusan cerai itu. Karena terus didesak sang istri akhirnya ia pun
dengan berat hati menceraikan istrinya. Sungguh betapa hebatnya fitnah lelaki
itu. Singkatnya setelah ia selesai cerai dengan suaminya ia pun menemui lelaki
tersebut dan memberitahukan kabar gembira tentang statusnya sekarang yang telah
menjadi janda. Lalu apakah si lelaki itu mau menikahinya sebagaimana
janjinya???
Ya ukhti muslimah dengarlah penuturan kisah tragis ini, … dengan
tegasnya si lelaki itu berkata, “Tidak!! Aku tidak mau menikahimu! Aku hanya
mengujimu sejauh mana engkau mencintai suamimu,ternyata engkau hanyalah seorang
wanita yang tidak setia kepada suami. Dan, aku takut bila aku menikahimu
nantinya engkau tidak akan setia kepadaku! Bukan ,..bukan..wanita sepertimu
yang aku cari, aku mendambakan seorang istri yang setia dan taat kepada suaminya..!”
Lalu ia pun berdiri meninggalkan wanita ini, .. sang wanita
dengan isak tangis yang tidak tertahan inipun akhirnya menemui ustadz tadi dan
menceritakan Kisahnya…. Ia pun merasa malu untuk meminta rujuk kembali dengan
suaminya yang dulu … mengingat betapa buruknya dia melayani suaminya dan telah
menjadi istri yang tidak setia.
Jika seseorang betul-betul merenungkan kisah di atas, tentu saja
dia akan menggali beberapa pelajaran berharga. Itulah di antara bahaya chatting
dengan lawan jenis yang tidak mengenal adab dalam bergaul. Lihatlah akibat
chatting dengan lawan jenis, di sana bisa terjadi perceraian antara kedua
pasangan tersebut disebabkan si istri memiliki hubungan dengan pria
kenalannya di dunia maya.
Di pelajaran lainnya adalah hendaknya selalu ada pengawasan dari
kepala keluarga terhadap anggota keluarganya. Kepala keluarga seharusnya dapat
memberikan batasan terhadap pergaulan anggota keluarganya termasuk istrinya,
apalagi dalam masalah penggunaan internet. Inilah pelajaran yang mesti
diperhatikan oleh seorang suami sebagai kepala keluarga.
Adapun untuk anggota keluarga yaitu istri dan anak, hendaklah
mereka selalu merasa mendapatkan pengawasan dari Allah subahanahu wa ta’ala.
Hendaklah mereka meyakini bahwa Allah Ta’ala mengetahui segala yang
nampak maupun yang tersembunyi. Sehingga Allah mengetahui segala apa yang
mereka lakukan. Karena Allah-lah Maha Mengetahui dan Maha Melihat dengan sifat
kesempurnaan. Tentu saja sikap selalu merasa penjagaan dari Allah ini bisa
muncul jika seseorang telah dibekali dengan aqidah dan tauhid yang benar.
Itulah pentingnya pendidikan aqidah pada keluarga.
Selain itu pula, istri mesti diluruskan tatkala dia berada dalam
kekeliruan. Istri mesti diluruskan dengan lemah lembut dan harus berhati-hati
dalam menasehatinya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ
كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
"Bersikaplah yang baik terhadap wanita karena
sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling
bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian atasnya. Jika engkau memaksa
untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. Namun, jika kamu
membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka bersikaplah yang baik terhadap
wanita." (HR. Bukhari no. 5184)
Juga perlu diketahui bahwa kerusakan yang terjadi akibat
chatting di atas bukanlah bisa terjadi hanya pada wanita. Kerusakan semacam itu
pun sebenarnya dapat terjadi pada laki-laki. Oleh karena itu, perlu sekali
diberitahukan kepada pembaca sekalian beberapa adab-adab yang mesti
diperhatikan ketika bergaul dengan lawan jenis. Karena tidak memperhatikan
beberapa adab berikut inilah terjadi keretakan rumah tangga atau mungkin bagi
yang belum menikah pun bisa terjadi kerusakan dengan terjerumus dalam perantara-perantara
menuju zina atau bahkan bisa terjerumus dalam zina. Na’udzu billahi min
dzalik.
Beberapa Adab yang Mesti Diperhatikan dalam Pergaulan dengan
Lawan Jenis (Yang Bukan Mahrom)
Pertama, menjauhi segala sarana menuju zina
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’
[17] : 32)
Kedua, selalu menutup aurat
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59)
Ketiga, saling menundukkan pandangan
Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan
ketika melihat lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
“Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka
menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24] : 30 )
Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman :
"Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An
Nuur [24] : 31)
Keempat, tidak berdua-duaan
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita
kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)
Kelima, menghindari bersentuhan dengan lawan jenis
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan
ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan
melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan
berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah
dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu
kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”
(HR. Muslim no. 6925)
Keenam, tidak melembutkan suara di hadapan lawan jenis
Allah Ta’ala berfirman,
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا
“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita
yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu melembutkan pembicaraan
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit (syahwat) dalam hatinya, dan
ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32).
Perintah ini berlaku
bukan hanya untuk istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun juga
berlaku untuk wanita muslimah lainnya.
Lalu bagaimana dengan adab chatting dengan lawan jenis? Hal ini
dapat pula kita samakan dengan telepon, SMS, pertemanan di friendster dan
pertemanan di facebook.
Jawabnya adalah sama atau hampir sama dengan adab-adab di atas.
Pertama, jauhilah segala sarana menuju zina melalui pandangan,
sentuhan dan berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahrom.
Kedua, tutuplah aurat di hadapan bukan mahrom.
Sehingga seorang muslimah tidak menampakkan perhiasan yang
sebenarnya hanya boleh ditampakkan di hadapan suami. Contoh yang tidak beradab
seperti ini adalah berbusana tanpa jilbab atau bahkan dengan busana yang
hakekatnya telanjang. Inilah yang banyak kita saksikan di beberapa foto profil
di FB atau friendster. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah kepada mereka.
Ketiga, tundukkanlah pandangan.
Bagaimana mungkin bisa saling menundukkan pandangan jika
masing-masing orang memajang foto di hadapan lawan jenisnya? Wanita memamerkan
fotonya di hadapan pria. Mungkinkah di sini bisa saling menundukkan pandangan?
Oleh karena itu, alangkah baiknya jika foto profil kita bukanlah foto kita,
namun dengan foto yang lain yang bukan gambar makhluk bernyawa. Tujuannya
adalah agar foto wanita tidak membuat fitnah (godaan) bagi laki-laki, begitu
pula sebaliknya. Di antara bentuk menundukkan pandangan adalah janganlah
menggunakan webcamp selain dengan sesama jenis saja ketika ingin melakukan
obrolan di dunia maya.
Keempat, hati-hatilah dengan berdua-duaan bersama
lawan jenis yang bukan mahrom.
Jika seorang pria dan wanita melakukan pembicaraan via chatting,
telepon atau sms –tanpa ada hajat (keperluan)-, itu sebenarnya adalah semi
kholwat (semi berdua-duaan). Apalagi jika di dalamnya disertai dengan kata-kata
mesra dan penuh godaan sehingga membangkitkan nafsu birahi. Dan jika memang ada
pembicaraan yang dirasa perlu antara pria dan wanita yang bukan mahrom, maka
itu hanya seperlunya saja dan sesuai kebutuhan. Jika tidak ada kebutuhan lagi,
maka pembicaraan tersebut seharusnya dijauhi agar tidak terjadi sesuatu yang
bisa menjurus pada yang haram.
Kelima, janganlah melembutkan atau mendayu-dayukan suara atau
kata-kata di hadapan lawan jenis.
Penyimpangan dalam adab terakhir ini, kalau diterapkan dalam
obrolan chatting adalah dengan kata-kata yang lembut atau mendayu-dayu dari
wanita yang menimbulkan godaan pada pria. Contoh menggunakan kata-kata yang
sebenarnya layak untuk suami istri seperti “sayang”, dsb.
Jika setiap muslim mengindahkan adab-adab di atas, maka tentu
saja dia tidak akan terjerumus dalam perbuatan dosa dan tidak akan mengalami
hal yang serupa dengan kisah di atas dengan izin Allah.
Kami ingatkan pula bahwa tulisan ini bukanlah hanya kami tujukan
kepada kaum hawa saja, namun kami juga tujukan pada para pria agar mereka juga
memperhatikan adab-adab di atas. Jadi janganlah tulisan ini dijadikan sebagai
sarana untuk memojokkan wanita atau para istri, namun hendaklah dijadikan
nasehat untuk bersama.
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan sifat
ketakwaan, memberi kita petunjuk dan kecukupan. Semoga Allah melindungi dan
menjaga keluarga kita dari hal-hal yang haram dan mendatangkan murka Allah.
Semoga risalah ini dapat bermanfaat bagi kaum muslimin.
Wa shallallahu wa
sallamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.
Walhamdulillahir rabbil ‘alamin.
wallahu a'lam bish-shawab
Langganan:
Postingan (Atom)



