Assalamu'alaikum Warahmatullah wabarakatuh
Bismillahirrahmanirrahim,..

Segala
pujian hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga dan sahabatnya.
Masalah ini adalah masalah nawazil (kontemporer) yang tidak didapati di masa
silam. Oleh karena itu, bagaimana hukum dalam masalah ini, para ulama
berselisih pendapat karena perbedaan dalam memahami dalil dan punya pilihan
ijtihad masing-masing. Pada kesempatan kali ini, kami akan berusaha menyajikan
masalah ini secara ringkas.
Tentang masalah hukum tashwir (menggambar), hukumnya haram. Berikut adalah
dalil-dalil yang menunjukkan hal ini.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Saya mendengar Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Allah 'Azza wa Jalla berfirman, "Siapakah yang lebih zholim daripada
orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan
lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!"(HR. Bukhari no. 5953
dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya)
Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan,
"Allah 'Azza wa Jalla berfirman, "Siapakah yang lebih zholim daripada
orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil,
biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! "(HR. Bukhari no. 7559)
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam bahwa beliau bersabda,
"Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari
kiamat adalah tukang penggambar."(HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no.
2109)
Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dia berkata, Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari
kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, "Hidupkanlah apa yang kalian
ciptakan."(HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535)
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan
ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa
meniupnya."(HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Dalam hadits ini dibedakan antara
gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung
pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain,
dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen)."(Majmu' Al
Fatawa, 29: 370)
Dalam hadits berikut juga menunjukkan bahwa jika kepala dihapus dari gambar,
maka gambarnya tidak jadi bermasalah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dia berkata,
"Jibril 'alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda,
"Masuklah." Lalu Jibril menjawab, "Bagaimana saya mau masuk
sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu
menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang
dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya
terdapat gambar-gambar."(HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi
disebut gambar." (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits
ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)
Hati-Hati dengan Penghasilan dari Melukis!
Mari kita perhatikan hadits Sa'id bin Abil Hasan berikut ini.
Dari Sa'id bin Abil Hasan, ia berkata, "Aku dahulu pernah berada di sisi
Ibnu 'Abbas –radhiyallahu 'anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi
beliau lantas ia berkata, "Wahai Abu 'Abbas, aku adalah manusia.
Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar
seperti ini." Ibnu 'Abbas kemudian berkata, "Tidaklah yang kusampaikan
berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, "Barangsiapa yang
membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar
yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si
pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, "Jika
engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang
tidak memiliki ruh."(HR. Bukhari no. 2225)
Hadits ini menunjukkan bahwa gambar yang masih dibolehkan untuk dilukis adalah
gambar yang tidak memiliki ruh yaitu selain hewan dan manusia. Hadits Sa'id di
atas juga menunjukkan terlarangnya pekerjaan pelukis yang hasil karyanya dengan
melukis makhluk yang memiliki ruh. Namun jika yang digambar adalah pepohonan,
laut, gunung dan selain gambar yang memiliki ruh, tidaklah masalah. Imam
Muhammad bin Isma'il Al Bukhari rahimahullah membawakan hadits di atas dalam
kitab shahihnya, "Bab jual beli gambar makhluk yang tidak memiliki ruh dan
yang menunjukkan terlarangnya pekerjaan dari gambar yang memiliki ruh."
Hukum Foto dengan Kamera

Jika kita sudah mengetahui secara jelas hukum gambar makhluk yang memiliki ruh,
sekarang kita beralih pada permasalahan yang lebih kontemporer yang tidak
dapati di masa silam. Mengenai masalah foto dari jepretan kamera, para ulama
ada khilaf (silang pendapat). Ada yang melarang dan menyatakan haram karena
beralasan:
Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan
tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah
ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang
dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul shallallahu
'alaihi wa sallam. Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil
kamera masih tetap disebut shuroh (gambar) walaupun dihasilkan dari alat,
tetapi tetap sama-sama disebut demikian.
Sedangkan ulama lain membolehkan hal ini dengan alasan dalil-dalil di atas yang
telah disebutkan. Sisi pendalilan mereka:
Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan
Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar
kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk
dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang
dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya
gambar yang ada di cermin.
Alasan kedua ini disampaikan oleh Syaikhuna –Syaikh Sa'ad Asy Syatsri hafizhohullah,
yang di masa silam beliau menjadi anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama (kumpulan ulama
besar Saudi Arabia).
Pendapat kedua yang membolehkan foto hasil kamera, kami rasa lebih kuat dengan
alasan yang sudah dikemukakan.
Catatan: Jika membolehkan foto dengan kamera, bukan berarti kami membolehkan
menggantung foto di dinding atau memajangnya di halaman facebook. Karena hukum
memajang itu ada pembahasan khusus dan berbeda dengan pembolehan foto kamera.
Dalam hadits muttafaqun 'alaih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda,
"Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya
(yaitu gambar makhluk hidup bernyawa)"(HR. Bukhari no. 3224 dan Muslim no.
2106). Hal ini menunjukkan terlarangnya memajang gambar yang memiliki ruh.
Hukum Memajang Foto Makhluk Bernyawa
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Dalam berbagai hadits dilarang bagi kita untuk memajang gambar
makhluk bernyawa. Gambar yang terlarang dibawa ini adalah gambar manusia
atau hewan,
bukan
gambar batu, pohon dan gambar lainnya yang tidak memiliki ruh. Jika
gambar tersebut memiliki kepala, maka diperintahkan untuk dihapus.
Karena kepala itu adalah intinya sehingga gambar itu bisa dikatakan
memiliki ruh atau nyawa. Agar lebih jelas perhatikan terlebih dahulu
hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut.
Hanya Allah yang beri taufik.
Keterangan dari Berbagai Hadits
Dalam hadits
muttafaqun ‘alaih disebutkan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ
”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk hidup bernyawa)” (HR. Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106)
Hadits Jabir
radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. Tirmizi no. 1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)
Hadits Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu anhu bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no. 969) Dalam riwayat An-Nasai,
وَلَا صُورَةً فِي بَيْتٍ إِلَّا طَمَسْتَهَا
“Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.” (HR. An Nasai no. 2031. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma dia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي
الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى
إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا
الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا
بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau
tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu
dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas ssalam
tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau
bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak
pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad
1/365. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih
sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh, termasuk perowi Bukhari
Muslim selain ‘Ikrimah yang hanya menjadi periwayat Bukhari)
‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai
yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka
wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai
putus. Lalu beliau bersabda,
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107 dan ini adalah lafazh Muslim).
Dalam riwayat Muslim,
أَنَّهَا
نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه
وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar,
maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya
memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”
Dari Ali
radhiyallahu anhu, dia berkata,
صَنَعْتُ
طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ
فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ
الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau
melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya
bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah
yang di dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
اسْتَأْذَنَ
جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ :
« ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ
تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا
يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ
تَصَاوِيرُ
“Jibril ‘alaihis salam
meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril
menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai
yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya
atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami
para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat
gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Pelajaran:
Hadits dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu di atas,
menunjukkan bahwa yang dimaksud gambar yang terlarang dipajang adalah
gambar makhluk bernyawa (yang memiliki ruh) yaitu manusia dan hewan,
tidak termasuk tumbuhan. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan
agar bagian kepala dari gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan
masuk ke dalam rumah. Ini menunjukkan larangan hanya berlaku pada
gambar yang bernyawa karena gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa
dikatakan bernyawa lagi.
Dalam hadits lain, Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)
Menghapus Gambar Makhluk Bernyawa
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Bisakah engkau jelaskan mengenai jenis gambar yang mesti dihapus?”
Syaikh
rahimahullah menjawab, “Gambar yang mesti dihapus
adalah setiap gambar manusia atau hewan. Yang wajib dihapus adalah
wajahnya saja. Jadi cukup menghapus wajahnya walaupun badannya masih
tersisa. Sedangkan gambar pohon, batu, gunung, matahari, bulan dan
bintang, maka ini gambar yang tidak mengapa dan tidak wajib dihapus.
Adapun untuk gambar mata saja atau wajah saja (tanpa ada panca indera,
pen), maka ini tidaklah mengapa, karena seperti itu bukanlah gambar dan
hanya bagian dari gambar, bukan gambar secara hakiki.”
(Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 35)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin
rahimahullah menjelaskan dalam kesempatan yang lain bahwa gambar makhluk bernyawa boleh
dibawa
jika darurat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Dalam majelis sebelumnya,
engkau katakan bahwa boleh membawa gambar dengan alasan darurat. Mohon
dijelaskan apa yang jadi kaedah dikatakan darurat?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Darurat yang dimaksud adalah semisal
gambar yang ada pada mata uang atau memang gambar tersebut adalah gambar
ikutan yang tidak bisa tidak harus turut serta dibawa atau keringanan
dalam qiyadah (pimpinan). Ini adalah di antara kondisi darurat yang
dibolehkan. Orang pun tidak punya keinginan khusus dengan gambar-gambar
tersebut dan di hatinya pun tidak maksud mengagungkan gambar itu. Bahkan
gambar raja yang ada di mata uang, tidak seorang pun yang punya maksud
mengagungkan gambar itu.”
(Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 33)
Penjelasan hukum dalam tulisan di atas semata-mata berdasarkan dalil dari sabda Nabi kita Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan atas dasar
logika
semata. Semoga Allah menganugerahkan sifat takwa sehingga bisa menjauhi
setiap larangan dan mudah dalam melakukan kebaikan.
Wallahu waliyyut taufiq.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Bismillahirrahmanirrahim
Tentang Larang Melukis. Termasuk Wajah
Nabi Muhammad saw.

Penggambaran wajah dan tubuh seorang nabi, sedikit banyak sangat berpengaruh
kepada esensi syariat yang disampaikannya.
Mengingat di kemudian hari setelah wafatnya para nabi itu, banyak orang yang
berdusta tentang nabi. Baik dusta tentang perkataannya, perbuatannya, taqrirnya
(sikap), termasuk berbohong tentang kondisi fisiknya.
Dan perbuatan berbohong atas apa yang apa yang dibawa oleh seorang nabi
merupakan dosa yang amat serius. Ancamannya tidak tanggung-tanggung, yaitu
kedudukan di dalam neraka.
"Siapa yang berbohong tentang aku secara sengaja, maka hendaklah dia
menyiapkan tempatnya di neraka". (HR Bukhari Muslim)
Dengan berdasarkan hadits ini, maka para ulama sepakat untuk mengharamkan
gambar nabi Muhammad SAW, juga gambar para nabi yang lain. Mengingat tidak ada
seorang pun manusia yang hidup di zaman ini yang pernah melihat wajah nabi
Muhammad SAW dan juga nabi lainnya. Dari mana lukisan nabi itu didapat, kalau
bukan dari hayal dan imajinasi? Hayal dan imajinasi pada hakikatnya adalah
kebohongan, meski niatnya mungkin baik.
Kita bisa simpulkan bahwa haramnya menggambar wajah seorang nabi, bukan
semata-mata karena ditakutkan bahwa gambar akan menghina nabi, melainkan
masalah keaslian dan kejujuran gambar itu sendiri. Bahwa tidak ada kebenaran
dalam gambar itu dan gambar itu bukan gambar nabi.
Seharusnya masalah ini juga berlaku buat para shahabat nabi, para tabi’in dan
atba'ut tabiin. Mengingat keagungan dan ketinggian kedudukan mereka dalam agama
ini.
Di antaranya penggambaran diri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam akan
membuka peluang untuk perbuatan penistaan terhadap pribadi beliau. Sebagaimana
seseorang yang benci kepada orang lain, namun karena tidak mampu melampiaskan
kebenciannya secara langsung, mereka lantas membuat serentetan penistaan terhadap
gambar atau foto orang yang dia benci. Apakah akan dia ludahi atau dia
injak-injak atau dia sobek-sobek atau dia bakar atau dibikin ka rikatur yang
bernuansa pelecahan, dan sebagainya.
Dengan tidak dilukisnya gambar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka
tidak mungkin seseorang yang kafir atau fasiq mampu
membuat gambaran wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, karena hanya
orang-orang yang benar imannya saja yang bisa melihat
beliau :
"Barangsiapa melihatku di dalam mimpinya, sesungguhnya dia benar-benar
melihatku, karena syetan tidak mungkin menyerupai bentukku."( HR.Ahmad,
Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud Ibnu Majah dan Ahmad )
Demikian pembahasan kami secara singkat dari penjelasan para ulama yang kami
peroleh. Moga bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ketakwaan
untuk menjauhi segala yang Allah larang.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Hanya Allah yang memberi taufik.
wallahu a'lam bish-shawab
NB: Bahwa tulis ini semata-mata
merupakan
info, dalil-dalil dan tidak untuk saya diskusikan dan perdebatkan di
blog setetes embun saya ini (meskipun itu hak anda para pembaca, namun
blog ini
merupakan untuk saya pribadi yang saya buat dan saya berhak
menutup perdebatan, sanggahan atau diskusi )
penting: jangan di baca sewaktu ada khutbah, ataupun sewaktu ada adzan.
By : Mencari Rezky