Opick - Assalamualaikum

Kamis, 06 September 2012

Sebuah Fenomena Akhir Zaman,...ikhwan dan akhwat yang bermudah-mudahan dalam berkomunikasi di blog/fb/twitter/chatting/email/sms


 Assalaamu'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh
 Bismillahirrahmanirrahim
Kita BANYAK SEKALI dapati, seseorang ikhwan/akhwat, yang SANGAT BERMUDAH-MUDAHAN dalam berkomunikasi dengan AJNABIY/AJNABIYYAH TANPA ALASAN YANG DIBENARKAN SYARI’AT.. Ucapan-ucapan seperti: “assalamu ‘alaikum ya ukhti..” atau “apa kabar ukhti?” atau bahkan perkataan “ya ukhti, besok datang ke kajian nggak?” atau perkataan basa-basi yang tanpa ada rasa malu baik itu ikhwan atau akhwat.. apalagi SAMPAI berpuisi-puisi, menggambarkan perasaan hatinya kepada seorang akhwat yang ia tertarik padanya!?

Apakah kalian hendak melakukan Pe-De-Ka-Te ala kaum fasiq DENGAN cara-cara “islami”.. Ataukah kalian mengatakan “akh, ini kan ukhuwwah islamiy semata” kita katakan: “JUJURLAH PADA DIRIMU.. engkau ini sedang melakukan PEMBENARAN atau tidak?!” Lagian, komunikasimu dengan ajnabiyyah (sebagaimana dicontohkan diatas) juga TIDAK DIBENARKAN OLEH SYARI’AT..

Maka ambillah pelajaran wahai orang-orang berakal!

Jauhilah SEGALA HAL yang menjerumuskan kita kedalam zina
Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

(QS. Al Isro’ [17] : 32)

Imam asy Syawkaniy dalam tafsirnya mengatakan bahwa berdasarkan ayat ini, segala hal yang menjadi perantara menuju PERZINAAN maka itu haram. Demikian juga dijelaskan syaikh as-sa’diy:

”Larangan (Allah) untuk mendekati zina lebih jelas/tegas daripada larangan perbuatan zina itu sendiri. Hal itu dikarenakan larangan tersebut juga meliputi larangan terhadap seluruh sebab yang menurus kepada zina dan faktor-faktor yang mendorong perbuatan zina”

[Taisir Kariimir-Rahman]

Maka berdasarkan ayat ini:

- Komunikasi antara ikhwan dan akhwat TANPA ADA ALASAN YANG DIBENARKAN SYAR’I = Haram; apalagi sampai bercanda, atau bahkan sampai saling merayu!! Maka ini lebih parah lagi kemungkarannya!

- Apalagi kalau IKHTILATH (campur baur) TANPA ADA ALASAN YANG DIBENARKAN; maka inipun Haram. Atau bahkan, sengaja ber-ikhtilath dalam rangka menikmati ikhtilath ini; yaitu sengaja menjatuhkan diri padanya tanpa ada keperluan, atau bukan dalam kondisi darurat.. maka ini lebih parah lagi.

- Apalagi kalau sampai KHALWAT (berdua-duaan) baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Secara tidak langsung inilah yang kita dapati di internet…

Bahkan telah ada larangan khusus akan hal ini dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam:

Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.”

(HR. Bukhari, no. 5233)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.”

(HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)

- Apalagi sampai bersentuhan, berpelukan dan seterusnya!

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:

لَأَنْ يَعْمِدَ أَحَدُكُمْ إلَى مِخْيَطٍ فَيَغْرِزُ بِهِ فِي رَأْسِي أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ أَنْ تَغْسِلَ رَأْسِي امْرَأَةٌ لَيْسَتْ مِنِّي ذَاتَ مَحْرَمٍ

“Salah seorang di antara kalian menusukkan jarum hingga menancap di kepalaku, itu lebih aku senangi daripada seorang wanita yang bukan mahramku mencuci/membasuh kepalaku”

[Hadits SHAHIIH Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 4/2:341 no. 17604].

Dalam riwayat lain:

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ تَمَسَّهُ امْرَأَة لا تَحِلُّ لَهُ

“Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”

(Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283 lihat Ash Shohihah 1/447/226)

Berkata Syaikh Al Albani rahimahullah:

“Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya, termasuk masalah berjabat tangan, karena jabat tangan itu termasuk menyentuh.”

[Ash Shohihah 1/448]

Sesungguhnya segala keharaman ini, sudah dijelaskan Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam dalam sabdanya:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak.

فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى

Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan.

وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُه

Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”

(HR. Muslim)

Akan tetapi Islam tidak hanya melarang, tapi juga memberikan solusi akan hal ini… Dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ

“Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.”

(Shahiih; HR. Ibnu Majah)

Beliau juga bersabda:

مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnul Qayyim berkata,

”Hubungan yang tanpa didahului pernikahan adalah haram dan merusak cinta, malah cinta di antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan bermusuhan, karena bila keduanya telah merasakan kelezatan dan cita rasa cinta, tidak bisa tidak akan timbul keinginan lain yang belum diperolehnya.”

Semoga Allah menunjuki kita semua diatas jalan yang benar, serta menjadikan hati kita lembut (tunduk kepada kebenaran dan tidak sombong), dengan menerima kebenaran dan menitinya.. aamiin

Semoga bermanfaat

wallahu a'lam bish-shawab

By : Mencari Rezky

Tidak ada komentar:

Posting Komentar