Assalamu'alaikum Warahmatullah wabarakatuh..... Bismillahirrahmanirrahim.....
Cara pertama: kita ketahui nilai (harga) setiap bagiannya,
kemudian kita kalikan dengan jumlah bagian tiap-tiap ahli
waris. Maka hasilnya merupakan bagian masing-masing ahli waris.
Cara kedua: kita ketahui terlebih dahulu bagian setiap ahli
waris secara menyeluruh. Hal ini kita lakukan dengan cara
mengalikan bagian tiap-tiap ahli waris dengan jumlah (nilai)
harta peninggalan yang ada, kemudian kita bagi dengan angka
pokok masalahnya atau tashihnya. Maka hasilnya merupakan bagian
dari masing-masing ahli waris.
Contoh Cara Pertama
Seseorang wafat dan meninggalkan istri, anak perempuan,
ayah, dan ibu. Sedangkan harta peninggalannya sebanyak 480
dinar, maka pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari 24, istri mendapatkan 1/8 yang berarti
3 bagian, anak perempuan 1/2 berarti 12 bagian, ibu
mendapatkan 1/6 berarti 4 bagian, sedangkan sisanya (yakni 5
bagian) merupakan hak ayah sebagai 'ashabah.
Adapun nilai (harga) per bagiannya didapat dari hasil
pembagi harta waris yang ada (480 dinar) dibagi pokok masalah
(24), berarti 480: 24 = 20 dinar adalah harga per bagian.
Jadi,
|
bagian istri
|
3 bagian
|
x |
20 dinar
|
= |
60 dinar
|
|
Anak perempuan
|
12 bagian
|
x |
20 dinar
|
= |
240 dinar
|
|
Ibu
|
4 bagian
|
x |
20 dinar
|
= |
80 dinar
|
|
Ayah ('ashabah)
|
5 bagian
|
x |
20 dinar
|
= |
100 dinar
|
|
|
|
|
Total
|
= |
480 dinar
|
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan dua saudara
kandung perempuan, ibu, suami, cucu perempuan keturunan anak
lelaki. Sedangkan harta waris yang ada sebanyak 960 dinar. Maka
pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 12
kemudian di-tashikkan-kan menjadi 24. Cucu perempuan
mendapatkan 1/2 yang berarti 12 bagian, suami mendapatkan 1/4
yang berarti 6 bagian, dan ibu memperoleh 1/6 yang berarti 4
bagian. Sedangkan sisanya (dua bagian) untuk dua saudara
kandung perempuan sebagai 'ashabah ma'al ghair. Tabelnya
seperti berikut:
|
|
2 |
|
|
|
12 |
24 |
Cucu perempuan keturunan anak lelaki
|
1/2 |
6 |
12 |
Suami 1/4
|
1/4 |
3 |
6 |
Ibu 1/6
|
1/6 |
2 |
4 |
2 saudara perempuan kandung ('ashabah ma'al ghair)
|
1 |
2 |
|
Adapun nilai per bagian; 960 dinar: 24 = 40 dinar. Jadi, bagian masing-masing ahli waris:
Jadi,
|
Cucu pr. keturunan anak lelaki
|
12
|
x |
40 dinar
|
= |
480 dinar
|
|
Suami
|
6
|
x |
40 dinar
|
= |
240 dinar
|
|
Ibu
|
4
|
x |
40 dinar
|
= |
160 dinar
|
|
Dua saudara kandung perempuan
|
2
|
x |
40 dinar
|
= |
80 dinar
|
|
|
|
|
Total
|
= |
960 dinar
|
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan empat anak
perempuan, dua anak lelaki, ayah, ibu, dan tiga saudara kandung
lelaki, dan harta peninggalannya 3.000 dinar. Maka
pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 6 kemudian
ditashih menjadi 12. Sang ayah mendapatkan 1/6 berarti 2
bagian, ibu mendapatkan 1/6 berarti 2 bagian, dan sisanya
dibagikan kepada enam (6) anak, dengan ketentuan bagian lelaki
dua kali lipat bagian perempuan, berarti bagian anak perempuan 4
bagian (masing-masing satu bagian), sedangkan bagian anak
lelaki juga 4 bagian (masing-masing 2 bagian), sedangkan
saudara kandung lelaki mahjub. Simak tabel berikut:
|
|
2 |
|
|
|
6 |
12 |
Empat anak perempuan
|
|
4 |
4 |
Dua anak lelaki
|
|
3 |
4 |
Ayah
|
1/6 |
1 |
2 |
Ibu
|
1/6 |
1 |
2 |
Tiga saudara kandung lelaki (mahjub)
|
- |
- |
|
Adapun nilai per bagiannya adalah 3.000:12 = 250 dinar
Jadi,
|
Jadi bagian 4 anak perempuan
|
4
|
x |
250 dinar
|
= |
1.000 dinar
|
|
dua anak lelaki
|
4
|
x |
250 dinar
|
= |
1.000 dinar
|
|
ibu
|
2
|
x |
250 dinar
|
= |
500 dinar
|
|
ayah
|
2
|
x |
250 dinar
|
= |
500 dinar
|
|
|
|
|
Total
|
= |
3.000 dinar
|
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara
kandung perempuan, dua saudara lelaki seibu, dan nenek.
Sedangkan harta peninggalan seluruhnya 9.900 dinar. Maka
pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 6 kemudian
di-'aul-kan (dinaikkan) menjadi 9. Suami mendapat 1/2 yang
berarti 3, saudara kandung perempuan 1/2 berarti 3, dua saudara
lelaki seibu memperoleh 1/3 berarti 2, sedangan nenek mendapat
1/6 berarti satu (1). Perhatikan tabel berikut:
|
|
6 |
9 |
Suami
|
1/2 |
|
3 |
Saudara kandung perempuan
|
1/2 |
|
3 |
2 Saudara lelaki seibu
|
1/3 |
|
2 |
Nenek
|
1/6 |
|
1 |
Adapun nilai per bagiannya adalah 9.900: 9 = 1.100 dinar
Jadi,
|
Suami
|
3
|
x |
1.100 dinar
|
= |
3.300 dinar
|
|
Saudara perempuan kandung
|
3
|
x |
1.100 dinar
|
= |
3.300 dinar
|
|
Dua saudara lelaki seibu
|
2
|
x |
1.100 dinar
|
= |
2.200 dinar
|
|
Nenek
|
1
|
x |
1.100 dinar
|
= |
2.200 dinar
|
|
|
|
|
Total
|
= |
9.000 dinar
|
Bila seseorang wafat dan meninggalkan suami, ibu, dua anak
perempuan, 3 cucu perempuan keturunan anak laki-laki, satu cucu
lelaki dari keturunan anak lelaki, sedangkan harta yang
ditinggalkan sejumlah 585 dinar, maka pembagiannya seperti
berikut:
Pokok masalahnya dari 12 kemudian di-'aul-kan menjadi 13.
Suami mendapatkan 1/4 (berarti 3 bagian), ibu mendapatkan 1/6
(berarti 2 bagian), dan dua anak perempuan 2/3 (berarti 8
bagian).
Sedangkan kedudukan para cucu dalam hal ini sebagai
'ashabah, sehingga mereka tidak memperoleh bagian karena harta
waris telah habis dibagikan kepada ashhabul furudh. Perhatikan
tabel berikut:
|
12 |
13 |
Suami
|
1/4 |
3 |
Ibu
|
1/6 |
2 |
Dua anak perempuan
|
2/3 |
8 |
Tiga cucu perempuan dari anak laki-laki 1 cucu laki-laki dari anak laki-laki
|
'ashabah |
- |
Jadi,
|
Suami
|
3
|
x |
585:13 dinar
|
= |
135 dinar
|
|
Ibu
|
2
|
x |
585:13 dinar
|
= |
90 dinar
|
|
Dua anak perempuan
|
8
|
x |
585:13 dinar
|
= |
360 dinar
|
|
|
|
|
Total
|
= |
585 dinar
|
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan dua saudara
kandung, cucu perempuan keturunan anak lelaki, ibu, suami,
sedangkan harta warisnya berjumlah 240 dinar. Maka pembagiannya
seperti berikut: pokok masalahnya dari 12 kemudian ditashih
menjadi 24, cucu perempuan keturunan anak lelaki mendapatkan
1/2 (berarti 12 bagian), ibu mendapatkan 1/6 (berarti 4
bagian), suami mendapatkan 1/4 (berarti 6 bagian), dan dua
saudara kandung 2 bagian sebagai 'ashabah.
|
|
12 |
24 |
Cucu pr. ket. anak lelaki
|
1/2 |
6 |
12 |
Ibu
|
1/6 |
2 |
4 |
Suami
|
1/4 |
3 |
6 |
Dua saudara kandung ('ashabah)
|
|
1 |
2 |
Cucu pr. ket. anak lelaki
|
12
|
x |
240:24 dinar
|
= |
120 dinar
|
Ibu
|
4
|
x |
240:24 dinar
|
= |
40 dinar
|
Suami
|
6
|
x |
240:24 dinar
|
= |
60 dinar
|
Dua saudara kandung ('ashabah)
|
2
|
x |
240:24 dinar
|
= |
20 dinar
|
|
|
|
Total
|
= |
240 dinar
|
Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan ibu, dua
saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, saudara
lelaki seayah, dan cucu perempuan keturunan anak lelaki.
Sedangkan harta peninggalan sebanyak 1.500 dinar. Maka
pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 6, ibu
mendapatkan 1/6 (berarti satu bagian), cucu perempuan 1/2
(berarti 3 bagian), dan sisanya --dua bagian-- menjadi hak
kedua saudara perempuan kandung sebagai 'ashabah. Sedangkan
ahli waris yang lain ter- mahjub. Inilah tabelnya:
|
|
6 |
Ibu
|
1/6 |
1 |
Cucu pr. ket. anak lelaki
|
1/2 |
3 |
Dua saudara kandung pr. ('ashabah)
|
|
2 |
Saudara perempuan seayah, Dua saudara lelaki seayah (mahjub)
|
|
- |
Masalah Dinariyah ash-Shughra
Ada dua masalah yang dikenal oleh kalangan ulama faraid,
yakni istilah ad-dinariyah ash-shughra dan ad-dinariyah
al-kubra. Ad-dinariyah ash-shughra memiliki pengertian seluruh
ahli warisnya terdiri atas kaum perempuan, dan setiap ahli
waris hanya menerima satu dinar.
Contoh masalahnya, seseorang wafat dan meninggalkan tiga (3)
orang istri, dua (2) orang nenek, delapan (8) saudara
perempuan seayah, dan empat (4) saudara perempuan seibu. Harta
peninggalannya: 17 dinar. Adapun pembagiannya seperti berikut:
pokok masalahnya dari 12 kemudian di-'aul-kan menjadi 17. Tiga
orang istri mendapatkan 1/4 (berarti 3 bagian), dua orang nenek
mendapatkan 1/6 (berarti 2 bagian), kedelapan saudara
perempuan seayah mendapatkan 2/3 (berarti 8 bagian), sedangkan
keempat saudara perempuan seibu mendapatkan 1/3 (berarti 4
bagian). Jumlah harta peninggalannya ada 17 dinar, jumlah
bagian seluruh ahli warisnya pun 17, dengan demikian
masing-masing mendapat satu dinar. Maka kasus seperti ini
disebut ad-dinariyah ash-shughra. Berikut ini tabelnya:
|
12 |
17 |
|
Ke-3 istri
|
1/4 |
3 |
masing-masing 1 bagian = 1 dinar
|
Kedua nenek
|
1/6 |
2 |
masing-masing 1 bagian = 1 dinar
|
Ke-8 sdr. pr. seayah
|
2/3 |
8 |
masing-masing 1 bagian = 1 dinar
|
Ke-4 sdr. pr. seibu
|
1/3 |
4 |
masing-masing 1 bagian = 1 dinar
|
Masalah Dinariyah al-Kubra
Adapun masalah ad-dinariyah al-kubra memiliki pengertian
bahwa ahli waris yang ada sebagian terdiri dari ashhabul furudh
dan sebagian lagi dari 'ashabah. Masing-masing ahli waris di
antara mereka ada yang hanya mendapatkan bagian satu (1) dinar,
sebagian ada yang mendapatkan dua (2) dinar, dan sebagian lagi
ada yang mendapatkan lebih dari itu. Hal seperti ini di
kalangan ulama faraid disebut ad-dinariyah al-kubra.
Contoh masalah ini sebagai berikut: misalnya, seseorang
wafat meninggalkan istri, ibu, dua anak perempuan, dua belas
saudara kandung lelaki, dan seorang saudara kandung perempuan.
Sedangkan harta peninggalannya 600 dinar. Maka pembagiannya
seperti berikut: pokok masalahnya dari 24 kemudian setelah
ditashih menjadi 600. Istri mendapatkan 1/8 (berarti 3 bagian),
ibu mendapatkan 1/6 (berarti 4 bagian), kedua anak perempuan
memperoleh 2/3 (16 bagian), dan sisanya satu (1) bagian
merupakan bagian ke-12 saudara kandung lelaki dan seorang
saudara kandung perempuan sebagai 'ashabah.
Jadi, bagian
|
Istri
|
3
|
x |
600:24 dinar
|
= |
75 dinar
|
|
Ibu
|
4
|
x |
600:24 dinar
|
= |
100 dinar
|
|
Kedua anak perempuan
|
16
|
x |
600:24 dinar
|
= |
400 dinar
|
|
|
|
|
Total
|
= |
575 dinar
|
Sedangkan ke-12 saudara kandung lelaki dan seorang saudara
kandung perempuan mendapat sisanya, yakni 25 dinar sebagai
'ashabah, dengan ketentuan bagian anak lelaki dua kali lipat
bagian perempuan. Dengan demikian, yang 24 dinar dibagikan
kepada ke-12 saudara kandung lelaki dan masing-masing mendapat
dua (2) dinar, dan yang satu (1) dinar bagian saudara kandung
perempuan. Berikut ini tabelnya:
|
|
25 |
|
|
|
24 |
600 |
Istri
|
1/8 |
3 |
75 |
Ibu
|
1/6 |
4 |
100 |
Kedua anak perempuan
|
2/3 |
16 |
100 |
12 saudara kandung laki-laki 1 saudara kandung perempuan ('ashabah)
|
1 |
|
24 1 |
Masalah ad-dinariyah al-kubra ini pernah terjadi pada zaman
al-Qadhi Syuraih (seseorang mengajukan masalah kepadanya).
Akhirnya Syuraih memvonis dengan memberikan hak saudara kandung
perempuan pewaris hanya satu (1) dinar. Tetapi, perempuan
tersebut kemudian mengadukan hal itu kepada Imam Ali bin Abi
Thalib r.a. yang menyebutkan bahwa Syuraih telah menzhaliminya,
mengurangi hak warisnya hingga memberinya satu dinar dari
peninggalan saudaranya yang 600 dinar itu.
Kendatipun perempuan tersebut tidak menyebutkan seluruh ahli
waris yang berhak menerima warisan, namun dengan ketajaman dan
keluasan ilmunya, Ali bin Abi Thalib bertanya, "Barangkali
saudaramu yang wafat itu meninggalkan istri, dua anak
perempuan, ibu, 12 saudara kandung laki-laki, dan kemudian
engkau?" Wanita tersebut menjawab, "Ya, benar." Ali berkata, "Itulah hakmu tidak lebih dan tidak kurang."
Kemudian Ali bin Abi Thalib r.a. memberitahukan kepada
wanita tersebut bahwa hakim Syuraih telah berlaku adil dan
benar dalam memvonis perkara yang diajukannya. Wallahu a'lam
bish shawab.
Pembagian Waris Menurut Islam oleh Muhammad Ali ash-Shabuni penerjemah A.M.Basamalah Gema Insani Press, 1995
http://luk.staff.ugm.ac.id/
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar